Pramuka Jum’at 02-09-2022

A. Nama Program :

Kegiatan Ekstrakurikuler kepramukaan siswa SMP Negeri 11 Banjarbaru

B. Tujuan Program :

  1. Menciptakan pedoman kegiatan yang teratur dan terarah.
  2. Meningkat kembangkan bakat dan minat serta kemampuan siswa dalam berorganisasi terutama dalam kepramukaan.
  3. Meningkatkan prestasi kemampuan kepramukaan siswa.
  4. Meningkatkan citra/prestasi atau nama baik sekolah di masyarakat.
  5. Melaksanakan program kurikulum yang ada disekolah.

C. Pelaksanaan Kegiatan :

  1. Kegiatan wajib latihan untuk kelas VII dilaksanakan satu minggu 1 kali.
  2. Kegiatan wajib latihan untuk kelas VIII dilaksanakan satu minggu 1 kali.
  3. Kegiatan Pengembangan Dewan penggalang dilaksanakan setiap Jum’at sepulang sholat jum’at.
  4. Kegiatan diarahkan pada pembentukan Karakter dan Kepribadian dengan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan untuk memperoleh Life Skill.
  5. Kegiatan rutin dilaksanakan di SMPN 11 Banjarbaru.
  6. Pengembangan kegiatan dapat dilakukan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan lomba dan kegiatan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional.
  7. Jika dianggap perlu maka waktu latihan/kegiatan dapat diubah atau ditambah.

D. Pelaksana Kegiatan :

  1. Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan dilaksanakan oleh tim Pembina yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah  serta jika diperlukan dapat meminta bantuan dari anggota Dewan Alumni.
  2. Pengembangan kegiatan kepramukaan dilaksanakan secara rutin oleh Dewan penggalang yang dipilih melalui Musyawarah Galang.
Pramuka Putri
Pramuka Putra

E. Macam – macam Kegiatan :

Kegiatan wajib untuk kelas VII dan VIII :

  1. Latihan rutin setiap hari Jum’at pada pukul 14.00 – 16.00 wita.
  2. Kegiatan praktek PBB.
  3. Mempelajari cara membuat tandu.
  4. Mempelajari cara membuat tali-temali berdasarkan simpul.
  5. Kegiatan Semaphore.
  6. Memahami sandi-sandi di kepramukaan.
  7. Mempelajari materi kecakapan pramuka.

F. Pembina Kegiatan :

  1. Pembina Pramuka sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala SMPN 11 Banjarbaru.
  2. Anggota Dewan Alumni Galang.
  3. Pelatih atau Instruktur Profesional dari lembaga-lembaga terkait yang dibutuhkan dalam kegiatan tertentu.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *